Nilai-NIlai Pancasila Dalam Praktek Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Share:



A.NILAI-NILAI PANCASILA
·Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki landasan dalam
penyelenggaraan negara. Landasan sebagai dasar negara dan sumber-sumber nilai
dalam segalakehidupan 
berbangsa dan bernegara.Indonesia mengenal Pancasila sebagai dasar negara dan 
sumber dari segala sumber hukum yang memiliki kedudukan tertinggi.
·Pancasila merupakan dasar norma-norma yang tidak boleh dilanggar. Pancasila 
yang begitu agung tidak boleh dikesampingkan dalam segala perjalanan penyelenggaraan 
negara.namun pada kenyataannya Pancasila yang merupakan dasar dan ideology negara 
dan merupakan kesepakatan politik para founding father mulai banyak yang mengabaikan 
nilai-nilai yang terkandung di dalammnya.
·Dalam perjalanan berbangsa dan bernegara, Pancasila sering mengalami 
deviasi(penyimpangan dari peraturan)
·Seperti beberapa penyimpangn yang terjadi pada penyelengaraan pemerintahan
yang terjadi pada Perumusan UU yang dilakukan oleh DPR. Penyimpangan tersebut 
berupa penyelewengan isi UU yang dirasa tidak sesuia dengan nilai-nilai Pancasila. 
Pancasila yang mempunyai nilai-nilai agung dirasa tidak sejalan dengan beberapa UU 
yang dirumuskan.
·Maka dari itu perlu adanya pemahaman dan penerapan kembali nilai-nilai Pancasila 
dalam kehidupan bernegara, terutama dalam penyelenggaraan negara. Peraturan yang 
dibuat oleh para penyelenggara negara diharapkan dapat kembali sejalan dengan 
nilai-nilai Pancasila shingga dasar negara tetap menjadi landasan hokum yang praktis
dalam kehidupan bernbangsa dan bernegara.

PELANGGARAN-PELANGARAN TERHADAP  NILAI-NILAI PANCASILA
·CONTOH : Gugatan terhadap UU.
Pengaduan gugatan terhadap pengauan UU kepada MK periode 2003-2012.
Ketua Mk mengatakan yang paling membahayakan pada saat ini bukan hanya korupsi
uang atau kekayaan negara melainkan korupsi dalam pembuatan peraturan kebijakan.
Dua kelompok besar korupsi peraturan dan kebujakan yaitu menyangkut masalah politik
dan korupsi.
Beberapa UU yang diindikasi adanya paraktik korupsi : UU Pemilu, UU Pemerintah
Daerah, UU pemberantasan korupsi.
Potensi dalam peraturan kebijakan sumber daya alam : UU Pertambangan, UU
Perhutanan,UU SDA.UU mengenai SDA disinyalir sengaja dibuat untuk memberikan
peluang korupsi
·Pada praktiknya beberapa UU tersebut membahayakan keutuhan NKRI.
Oleh karena itu Pancasila perlu dikembangkansebagai metodologi hidup atau ideology
praktis. Namun saat ini tidak ada lembaga yang menangani aplikasi Pancasila bahkan
dalam pendidikan Pancasila bukan menjadi pelajaran wajib. Apabila pancasila tidak lagi
menjadi perhatian pemerinth maupun masyarakat makan berarti telah dengan sengaja
meminggirkan Pancasila sebahai ideology bangsa.

NILAI NILAI PANCASILA
Nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, keadilan:
a.    NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA
Artinya adanya pengakuan bangsa terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta. Menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama buka ateis,adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak bersikap diskriminatif antar umat beragama
b.    NILAI KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Artinya kesadaran sikap dan perilaku sesuai nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c.    NILAI PERSATUAN INDONESIA
Mengandung makna usaha kea arah bersatu untuk membina rasa nasionalisme dalam NKRI sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia.
d.    NILAI KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Artinya pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.    NILAI KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat yang adil dan makmur secara lahiriah ataupun batiniah.

Kedudukan dan fungsi Pancasila
a.    Pancasila sebagai dasar negara RI atau sebagai dasar falsafah negara.
Pancasila dijadikan dasar untuk mengelola pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
b.    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional Indoonesia, semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
c.    Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup, pegangan hidup, serts pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d.    Pancasila sebagai ligatur bangsa Indonesia.
Ligatur(bahasa latin) = sesuatu yang mengikat,mencerminkan ikatan budaya yang berkembang secara alammi dalam kehidupan masyarakat tanpa adanya paksaan.
e.    Pancasila sebagai jati diri (jiwa dan kepribadian) bangsa Indonesia.
f.     Pancasila sebagai perjanjianluhur bangsa.
Dalam pidato Presiden Soeharto tanggal 16 Agustus 1967 dinyatakan bahwa Pancasila adalah perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia yang harus kita bela selama-lamanya.
g.    Pancasila sebagai paradigma pembangunan.
Artinya Pancasila sebagai sumber nilai,asas, kerangka berpikir, orientasi dasar, arah, dan tujuan dari suatu perubaha menuju kemajuan dan kehidupan yang lebih baik.
Segala aspek pembangunan nasional harus berdasarkan pada hakikat nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila.

PENGERTIAN IDEOLOGI
·       Istilah Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “edios” yang artinya gagasan atau konsep dan “logos” yang berarti ilmu.
·       Pengertian Ideologi secara umum adalah sekumpulan ide,gagasan,keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistimatis.
·       Dalam arti luas Ideologi merupakan  pedoman normatif yang dipakai oleh suatu kelompok sebagai dasar cita-cita, nilai dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.

Beberapa pandangan atau pendapat para ahli tentang konsep ideologi :

Karl Marx
mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan
kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik,ekonomi. Ideologi
menjadi alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

Prof.Dr.Notonegoro
Ideologi negara dalam arti cita-cita negara menjadi dasar bagi suatu sistim kenegaraan
untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan.

M.Sastra Prateja
ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang beroreantasi
pada tindakan yang terorganisir menjadi suatu sistim yang teratur. Dalam hal ini Ideologi
mengandung beberapa unsur,antara lain:
1. adanya suatu penafsiran atau pemahaman terhadap kenyataan
2. tiap ideologi memuat seperangkat nilai-nilai atau suatu persepsi moral
3. ideologi merupakan suatu pedoman kegiatan untuk mewujudkan nilai-nilai yang termuat
di dalamnya.

Dr.Alfian
mengartikan Ideologi sebagai suatu pandangan atau sistim nilai menyeluruh dan
mendalam tentang bagaimana cara sebaiknya,yaitu secara moral dianggap benar dan
adil,mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan

Secara umum,dapat disimpulkan Ideologi adalah gagasan/ide/pemikiran yang unik untuk
memecahkan problematika kehidupan yang meliputi metode penerapan,penjagaan dan
penyebarluasan ke luar wilayah lahirnya ideologi tersebut.

Tipe-Tipe Ideologi :
1.     Ideologi Tertutup,merupakan pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial,yang dianggap sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan,tetapi harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi.
Ciri khas Ideologi Tertutup adalah tidak bersumber dari masyarakat, tetapi bersumber dari pikiran elit yang harus disebar luaskan kepada masyarakat.
2.    Ideologi terbuka,merupakan ideologi yang berisi orientasi dasar, yang diterjemahkan ke dalam tujuan tujuan dan norma-norma sosial politik, sehingga dapat disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat.

No.
Ideologi Terbuka
Ideologi Tertutup
1.
System pemerintahan terbuka
System pemerintahan tertutup
2.
Nilai-nilai dan cita-cita tidak dipaksakan dari luar
Nilai-nilai dari luar masyarakatnya dipaksakan untuk diterima meskipun tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakat
3.
Dasar pembentukan ideology bukan keyakinan ideology sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan
Dasar pembentukan ideologi tertutup adalah cita-cita atau keyakinan idiologis perseorangan atau suatu kelompok

4.
Tidak diciptakan olah negara, tetapi oleh masyarakat itu sendiri, sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat
Ideologi tertutup diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak   harus diikuti oleh semua waarga masyarakat

5.
Tidak hanya dibenarkan tetapi dibutuhkan oleh seluruh warga masyarakat
Hanya dibutuhkan oleh penguasa negara untuk memelanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
6.
Ideologi terbuka isinya tidak bersifat operasional. Ideologi ini bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya
Ideologi tertutup berisi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras   yang wajib ditaati oleh seluruh wagra masyarakat


IDEOLOGI PANCASILA
·Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, lahir atas pemikiran
mendalam para pemimpib dan pejuang bangsa Indonesia.
·Didalamnya memuat cita-cita, nilai-nilai dasar, keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi,
serta dituangkan dalam rumusanideologi yang diwijudkan dalam konsep-konsep politik.
·Ideologi suatu bangsa pada hakikatnya memiliki cirri khas serta karakteristik masing
masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa tersebut. Namun , terkadang ideology
suatu bangsa dating dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada suatu bangsa
(ideology tertutup). Akibatnya ideology tang diterapkan tidak mencerminkan kepribadian
dan karakteristik bangsa bersangkutan.
·Pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses
yang cukup panjang. Pada awalnya secara kausalitas bersumber dari nilai-nilai yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia yang terdapat dalam adat istiadat, serta agama dan
kepercayaan bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa.
·Nilai-nilai Pancasila yang berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini
kebenarannya. Nilai-nilai tersebut diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat
negara dan kemudian menjadi ideology bangsa dan negara.
·Karena itu, ideology Pancasila ada pada kehidupan bangsa dan terlekat dalam
kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·Ideology Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk social, mengakui atas kebebasan dan kemerdekaan individu namun
juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara setara.
·Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti bahwa Pancasila merupakan ideologi yang
mampu mampu menyesuaikan diri terhadap segala perkembangan zaman, namun nilai
nilai luhur Pancasila selalu terjaga.
· Sebagai sebuah ideology Pancasila mempunyai pokok-pokok ajaran sebagaiman tersirat
dalam sila-sila Pancasila itu sendiri yaitu percaya kepada Tuhan YME, bukan negara
sekuler, negara berdasarkan atas hokum (bukan negara kekuasaan), system ekonomi
adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, serta keadaan dan kultur masyarakat
Pancasila.

Sikap positif yang sesuai dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka yaitu:
- Sikap terhadap paham dari luar negeri (menjauhi paham komunisme dan sosialisme
  yang tidak mengakui adanya Tuhan)
-Sikap anti penjajahan
- Sikap bersatu dan anti adu domba
- Sikap demokratis
- Sikap adil

Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negara yang memuat nilai-nilai luhur untuk menjadi dasar negara yaitu :
a.    Nilai dasar
adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tetap(tidak berubah), niali-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. nilai-nilai dasar Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Keraykyatan dan Keadilan Sosial) kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai  instrumental dan nilai-nilai praksis yang lebih bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.     Nilai instrumental
adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar atau ideal secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No. Tahun 2004. Nilai ini dapat berubah atau diubah.
c.    Nilai praksis
adalah nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praksis juga dapat berubah/diubah atau bisa juga dikatakan nilai praksis merupakan penerapan dari nilai instrumental dan nilai ideal pada kehidupan sehari-hari.

Nilai dalam pengembangan sila-sila Pancasila dapat dijabarkan berikut ini :
a.Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya dan takwa kepada Tuhan YME
- Masing-masing atas dasar kemanusiaan yang beradab
- membina adanya kerjasama dan toleransi antar sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan YME
b.Kemanusiaan yang adil dan beradab
- tidak saling membedakan warna kulit
- saling menghormati dengan bangsa lain
- saling bekerja sama dengan bangsa lain
- menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
c.Persatuan Indonesia
- menempatkan persatuan kepentingan bangsa dan negara dia atas kepentingan
pribadi dan golongan
- menetapkan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
- bangga berkebangsaan Indonesia
- memajukan pergaulan untuk persatuan bangsa
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- mengakuai manusia Indonesia memiliki kedudukan dan hak sama
- melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik
- mengambil keputusan yang harus sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan
e.Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- adannya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa atau dalam kehidupan sehari-hari dan kehidupan bernegara
- menjunjung tinggi sifat dan suasana gorong royong dengan rasa kekeluargaan dan penuh kgotongroyongan

 Rumusan dasar negara
Muhammad Yamin
Mr. Soepomo
Ir. Soekarno
a.    Perikebangsaan
a.    Perssatuan
a. Kebangsaan Indonesia
b.    Perikemanusiaan
b.    Kekeluargaan
b. internasionalisme atau peri kemanusiaan
c.    Periketuhanan
c.    Keseimbangan lahir batin
c.Mufakat atau demokrasi
d.    Perikerakyatan
d.    Musyawarah
d.Kesejahteraan social
e.    Kesejahteraan rakyat
e.    Keadilan rakyat
e.Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Pancasila dalam piagam Jakarta :
a.    Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-peneluknya
b.    Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
c.    Persatuan Indonesia dan
d.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.    Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B. BENTUK NEGARA
· Istilah negara merupakan terjemahan dari kata kata "staat" (belanda dan jerman), "state" (inggris), "etat" (prancis).
· Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat, baik dalam suasana penuh pertentangan.
· Secara umum di dunia ada 2 bentuk negara yaitu :
Ø  Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
Ø  Negara federasi atau serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu:rb
-adanya supremasi konstitusi federal
-adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian
-adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian
Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan eksternnya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Perjanjian tersebut diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan sendiri yang memiliki kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara tersebut. 
Contoh : PBB, ASEAN
Serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1787) , Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
·Bentuk-bentuk kenegaraan lainnya :
Ø  Koloni, merupakan suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain.
Ø Trustee, adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Duia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB, serta negara-negara yang menang perang.
Ø  Mandat, adalah negara yang tadinya merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Ø  Protektorat, yaitu suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat.
Ø  Dominion, yaitu bentuk negara yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris.
Ø  Uni, yaitu gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.

C.   BENTUK PEMERINTAHAN
      Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara
a.    Aristokrasi
Aristokrasi berasal dari Bahasa Yunani Kuno, Aristo yang berarti terbaik dan Kratia yang berarti untuk memimpin. Dengan demikian, Aristokrasi adalah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
b.    Oligarki
Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
c.    Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar dalam sistem demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam peringkat yang sejajar antara satu dengan yang lainnya. Kesejajaran atau independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga tersebut dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
d.    Otokrasi
Otokrasi berasal dari Bahasa Yunani Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang. Otokrasi biasanya dibandingkan dengan Oligarki dan Demokrasi.
e.    Monarki
Monarki adalah sebuah dukungan terhadap pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
f.      Emirat
Emirat adalah sebuah wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir. Contoh, Uni Emirat Arab yang merupakan sebuah negara yang terdiri dari 7 (tujuh) emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang Emir.
g.    Plutokrasi
Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Sejarah mencatat bahwa keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan berawal di kota Yanani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova Italia.

D.   SISTEM PEMERINTAHAN
Pengertain Sistem
·         Sistem berasal dari bahasa Inggris, system berarti tatanan, susunan, jaringan atau cara.
·         menurut KBBI sistem adalah susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing tidak     berdiri sendiri-sendiri tetapi membentuk kesatuan secara keseluruhan
·         Prajudi, sistem adalah suatu bentuk jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu     sama lain menurut skema atau pola bulat untuk menggerakkan suatu fungsi utama dari   suatu usaha atau urusan

·       W.J.S Poerwodarminto, sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang bekerja sama-sama untuk melakukan suatu maksud.
·       Sumantri, sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi
·Pengertian pemerintahan
Menurut KBBI
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal dan urusan dalam memerintah
·Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legeslatif, eksekutif dan yudikatif dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
·Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
· Sistem pemerintahan merupakan suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai bentuk komponen pemerintahan (eksekutif, legeslatif, yudikatif) guna bekerja secara berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan ekekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legeslatif.
Ciri-ciri :
ü  Presiden memangku jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara
ü  Presiden dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu)
ü  Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menterinya baik yang memimpin departemen dan non departemen
ü  Menteri (kabinet) sebagai pembantu presiden bertanggung jawab terhadap presiden dan tidak boleh kepada legislatif karena menteri merupakan pembantu presiden
ü  Kekuasaan eksekutif tidakbertanggung jawab oleh kekuasaan legislatif 
ü  Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif dan sebaliknya
ü  Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer

Keunggulan
Kelemahan
·         Kekuasaan eksekutif lebih stabil karena tidak bergantung dan tidak terganggu pada parlemen
·         Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dalam kurun waktu tertentu. Seperti di indonesia masa jabatan presiden 5 tahun. 
·         Legislatif bukan tempat kaderisasi mengenai jabatan-jabatan eksekutif karena diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri
·         Dalam penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
·         Sistem pertanggung jawaban kurang jelas
·         Pembuatan keputusan/mengambil kebijakan memakain waktu yang lama
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
·         Pembuatan keputusan atau kebijakan   publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif yang mengakibatkan terjadinya keputusan yang tidak tegas

SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER
·Sistem parlementer adalah adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memilikiwewenang
dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Kepalaeksekutif (head of
government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri Adapunkepada Negara
(head of state) adalah berada pada seorang ratu, raja ataupun sultan,misalnya di Negara
Inggris, Malaysia
Ciri-ciri :
- Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan
pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang
besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
-Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet.
-Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam
sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
-Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen.
-Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau 
raja/sultan dalam negara monarki.

Keunggulan
kelemahan
·         Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai
·         Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
·         Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

·         Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
·         Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
·         Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·         Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
a.    Kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27
Bentuk negara                 : Kesatuan
Konstitusi                         :UUD 1945
System pemerintahan      :Presidensil
System pemerintahan belum bias dijalankan dengan baik Karen masih dalam masa peralihan. Setelah maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 terjadi perubahan dari system pemerintahan presidensil berubah menjadi parlementer. Kekuasaan eksekutif yang semula ditangan presiden beralih ketangan perdana menteri
b.    Kurun waktu 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Bentuk negara                 : Republik Indonesia Serikat
Konstitusi                          :Konstitusi RIS
System pemerintahan     :Parlementer
Menganut system pemerintahan parlementer tetapi masih mengandung unsure-unsur presidensil
c.    Kurun waktu 17 Agustus 1950 sampai 5 juli 1959
Bentuk negara                 : Kesatuan
Konstitusi                          :UUDS 1950
System pemerintahan     :Parlementer
DPR menjatuhkan mosi tidak percaya kepada cabinet shingga menghasilkan pemerintahan yang tidak stabil karena cabinet tidak bias melaksanakan program kerjanya.
d.    Kurun waktu 5 Juli 1959 sampai 11 Maret 1966
Bentuk negara                 : Kesatuan
Konstitusi                          :UUD 1945
System pemerintahan     :Presidensil
Memasuki periode demokrasi terpimpin.Namun pada prakteknya terjadi banyak penyimpangan
e.    Kurun waktu 11 Maret 1966 sampai 21 Mei 1998
Bentuk negara                 : Kesatuan
Konstitusi                          :UUD 1945
System pemerintahan     :Presidensil
Terjadi pergantian kepemimpinan. Pada awal pemerintahan Presiden Soeharto ingin menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangat mendominasi dan mengendalikan lembaga-lembaga legeslatif. Akhirnya terjadi demonstrasi besar-besaran yang yang pada waktu itu menuntut perubahan kekuasaan.
f.     Kurun waktu 21 Mei 1998 sampai sekarang
Bentuk negara                 : Kesatuan
Konstitusi                          :amandemen UUD 1945
System pemerintahan     :Presidensil
Dimulai era pemerintahan Reformasi di Indonesia. System pemerintahan presidensial perlu ditata kembali dengan melakukan amandemen UUD 1945.

SISTEM PEMBAGIAN KEKAUASAAN NEGARA
· Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran
Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa
dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
· Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD
1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri
dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang,
Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang,
Badan yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang,
memeriksa dan mengadilinya
·Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu
alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
·Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu
tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau
wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan
lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin
pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian 
kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur 
didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada.
·Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak tertutup
kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan di 
amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan dalam 
penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan rakyat
diatas segalanya.

LEMBAGA NEGARA SEBELUM AMANDEMEN
LEMBAGA NEGARA SESUDAH AMANDEMEN
Ø  MPR
sebagai lembaga tertinggi negara yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas karena “kekuasaan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR”. Sebagai
pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
Ø  MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
Ø  Presiden
yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
       Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
       Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
       Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
       Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul

Ø  Presiden, 
·         Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial,
·         Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR,
·         Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja,
·         Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR,
·         kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR,
·          memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya
Ø  DPR
sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
Ø  DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU   antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
Ø  MA
sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah
Ø  MA
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

Ø  DPA
yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
-
Ø  BPK
sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
Ø  BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK
-
Ø  DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
-
Ø  Mahkamah Konstitusi,
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
-
Ø  Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.




No comments