A.PEMETAAN WILAYAH NKRI
Negara Indonesia adalah negara kepulauan.
Pasal 25 A UUD 1945 menyatakan bahwa NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh UU.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI.
Hal ini karena adanya potensi perubahan geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, pendudukan oleh neg asing.
Istilah nusantara untuk menggambar kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara dua samudera dan dua benua.
Kesatuan wilayah tersebut mencakup :
1) kesatuan politik
2) kesatuan hukum
3) kesatuan sosbud
4) kesatuan Hankam
DEKLARASI DJUANDA, 31 Desember 1957
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177- 178 ).
Deklarasi Juanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia.
Prinsip ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia.
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
Berdasarkan Deklarasi Juanda tersebut, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). -Konsep itu kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982 (diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985)
1.Wilayah Daratan
Wilayah daratan merupakan daerah di permukaan bumi beserta kandungan di dalamnya dalam batas wilayah
Batas wilayah daratan suatu negara, dapat berupa :
a.Batas Alamiah, dalam bentuk : sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan.
b.Batas Buatan, dalam bentuk : pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
c.Batas secara Geografis, adanya garis lintang & bujur dalam bola dunia.
Misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pd lintang 6o LU-11o LS dan antara 95 oBT – 141o BT.
Daratan Indonesia = 35 % terdiri dari ± 17508 pulau besar & kecil, luas = 2.028.087 km2.
Penentuan mengenai batas wilayan suatu negara dengan negara lain biasanya melalui perjanjian atau traktat.
Daerah ekstra territorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negaranya, berlaku larangan bagi alat negara seperti polisi dan pejabat kehakiman untuk memasuki wilayah ini tanpa ijin resmi pihak kedaulatan.
2.Wilayah Lautan
Wilayah lautan berupa : samudra, laut, selat, danau & sungai dalam batas wilayah negara. Berpedoman pada hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III 1982 di Montigo by oleh PBB yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of The Sea)
Ada dua konsepsi pokok mengenai wilayah lautan yaitu:
a.Res nulius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
b.Res communis, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia tidak bias dimiliki oleh masing-masing negara
Ditandatangani tanggal 10 Desember 1982 oleh 119 peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia).Sejak 16 November 1993 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994. Negara Republik Indonesia memiliki luas wilayah laut 65% dan panjang pantai 81.000 Km.
Perjuangan Wilayah Laut Indonesia :
-Sejak Proklamasi, 3 mil laut yaitu Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO 1939).
-Deklarasi Djuanda 13 Des 1957 (12 mil laut). UU No. 4/Prp Tahun 1960.
-Konferensi PBB tentang hukum laut tahun 1958. Ta-hun 1982, dicantumkan asas negara kepulauan da-lam UNCLOS 82 (United Nations Conference on The Law of The Sea) Indonesia meratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985 – 31 Des 1985.
Wilayah lautan Indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu :
a.Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
b.Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.Zona Ekonomi Eklusif
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
c.Wilayah Udara
Ketinggian wilayah udara suatu negara belum bisa ditentukan karena belum ada alat dan sulitnya mengukur batas ketinggian wilayah suatu negara •Wilayah udara suatu negara adalah permukaan diatas wilayah darat dan lautan suatu negaraPasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wila-yah udaranya. Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) ” Bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yg utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya”. •Berdasarkan UU Negara Indonesia No. 20 Tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara ter-masuk orbit geo-stationer setinggi 35.671 km.
Batas wilayah NKRI : Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen. B.KEDUDUKAN WARGA NEGARA Dan PENDUDUK INDONESIA
Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yaitu:
a.Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b.Warga negara dan bukan warga negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. -Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B.
Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contoh : seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat menjadi WN B.
b.Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
Contoh : seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a.Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai:
a.Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b.Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a.Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b.Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat menjadi WNI
Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut: -Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin; -Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut; -Sehat jasmani dan rohani; -Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih; -Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; -Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; -Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Selain melalui naturalisasi, kewarganegaraan dapat diperoleh juga dengan cara:
1. Kelahiran
2. Dikabulkan permohonan
3. Akibat perkawinan
4. Ikut ayah dan ibu
5. Pernyataan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c.dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
1) telah berusia 18 tahun ;
2) bertempat tinggal di luar negeri;
d.masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden.
e.masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g.turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h.mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i.bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
C.KEMERDEKAAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama. Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam Piagam HAM PBB (The Universal Declaration of Human Rights) Article/Pasal 18 disebutkan bahwa orang berhak akan kebebasan, keyakinan, dan agama termasuk pindah agama Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
a.Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b.Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c.Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d.Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing-masing
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas:
1.kerukunan internal umat seagama, Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir
2.kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat berbeda agama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama.
3.kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.
D.SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Ciri-ciri sishankamrata :
a.Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. c.Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Komponen Sishankamrata :
1. TNI sebagai kekuatan utama sistem pertahanan.
2. POLRI sebagai kekuatan utama sistem kemanan.
3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Tugas dan fungsi TNI menurut UU No. 34 tahun 2004 TUGAS POKOK TNI
1. Menegakkan kedaulatan negara
2. mempertahankan keutuhan wilayah
3. melindungi segenap bangsa dan tumpah darah
FUNGSI TNI
1.penangkal thd setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dlm neg thd kedaulatan,keutuhan wil dan keselamatan bangsa
2.penindak thd setiap bentuk ancaman
3.pemulih thd kondisi keamanan neg yg terganggu akibat kekacauan keamanan
Tugas dan fungsi POLRI menrut UU no 2 tahun 2002 TUGAS POLRI
1. Pemeliharaan keamanan
2. ketertiban masyarakat
3. penegakan hukum
4. perlindungan dan pengayoman
FUNGSI POLRI
1. fungsi pengaturan
2. fungsi perijinan
3. fungsi pelaksanaan tugas pokok
4. fungsi pengawasan
5. fungsi penyelesaian perselisihan Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Kemanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara:
a.Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b.Pelatihan dasar kemiliteran Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Sedangkan, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
c.Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
d.Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi, upaya bela Negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela Negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela Negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Upaya bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bela Negara bukan lagi hanya kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

No comments